Senin, 13 Mei 2013

HADITS SHAHIH (ULUMUL HADITS)


BAB I
A.      Pendahuluan

Hadits, oleh umat islam diyakini sebagai sumber pokok ajaran islam sesudah Al-Qur’an. Dalam tataran aplikasinya, hadits dapat dijadikan hujjah keagamaan dalam kehidupan dan menempati posisi yang sangat penting dalam kajian keislaman. Secara struktural hadits merupakan sumber ajaran islam setelah Al-Qur’an yang bersifat global. Artinya, jika kita tidak menemukan penjelasan tentang berbagai problematika kehidupan di dalam Al-Qur’an, maka kita harus dan wajib merujuk pada hadits. Oleh karena itu, hadits merupakan hal terpenting dan memiliki kewenangan dalam menetapkan suatu hukum yang tidak termaktub dalam Al-Qur’an.
 Kualitas keshahihan suatu hadits merupakan hal yang sangat penting, terutama hadits-hadits yang bertentangan dengan hadits, atau dalil lain yang lebih kuat. Dalam hal ini, maka kajian makalah ini diperlukan untuk mengetahui apakah suatu hadits dapat dijadikan hujjah syar’iyyah atau tidak. Dengan melihat dari syarat-syarat yang telah di penuhi dalam suatu hadits sehingga dapat dikatakan sebagai hadits shahih.
Rumusan masalah:
1.      Apa pengertian dari hadits shahih?
2.      Apakah syarat-syarat suatu hadits sehingga dapat dikatakan sebagai hadits shahih?
3.      Dibagai berapa kah hadits shahih tersebut?
4.      Bagaiman tingkatan-tingkatan hadits shahih?










BAB II

A.     Pengertian hadits sohih
              Yang dimaksud dengan hadits sohih menurut muhaditsin, ialah
ما نقله ععد ل تام الضبط متصل السند غير معلل ولا شا ذ
Artinya: hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil,sempurna ingatan, sanadnya bersaambug-sambung, tidak ber ‘illat dan tidak jaggal.[1]
              Shahih menurut bahasa (etimologi) berarti “sehat” kebalikan “sakit” . Bila diungkapkan terhadap badan, maka memiliki makna yang sebenarnya (haqiqi) tetapi bila diungkapkan di dalam hadits dan pengertian-pengertian lainnya, maka maknanya hanya bersifat kiasan (majaz).
              Secara istilah (terminologi), maknanya adalah: hadits yang muttasil ( bersambung ) sanadnya, diriwayatkan oleh yang adil dan dabith, tidak syadz dan tidak pula terdapat billat yang merusak.[2] Hadits yang bersambung sanad (jalur transmisi) nya melalui periwayatan seorang periwayat yang ‘adil, Dlâbith, dari periwayat semisalnya hingga ke akhirnya (akhir jalur transmisi), dengan tanpa adanya syudzûdz (kejanggalan) dan juga tanpa ‘illat (penyakit)
              Definisi hadits shahih secara konkrit baru muncul setelah Imam Syafi’i memberikan penjelasan tentang riwayat yang dapat dijadikan hujah, yaitu:
pertama, apabila diriwayatkan oleh para perawi yang dapat dipercaya pengamalan agamanya, dikenal sebagai orang yang jujur memahami hadits yang diriwayatkan dengan baik, mengetahui perubahan arti hadits bila terjadi perubahan lafazhnya; mampu meriwayatkan hadits secara lafazh, terpelihara hafalannya bila meriwayatkan hadits secara lafazh, bunyi hadits yang Dia riwayatkan sama dengan hadits yang diriwayatkan orang lain dan terlepas dari tadlis (penyembuyian cacat),
kedua, rangkaian riwayatnya bersambung sampai kepada Nabi shalallahu `alaihi wa sallam. atau dapat juga tidak sampai kepada Nabi shalallahu `alaihi wa sallam.
Imam Bukhori dan Imam Muslim membuat kriteria hadits shahih sebagai berikut:
1)      Rangkaian perawi dalam sanad itu harus bersambung mulai dari perawi pertama sampai perawi terakhir.
2)      Para perowinya harus terdiri dari orang-orang yang dikenal tsiqat, dalam arti adil dan dhobith,
3)      Haditsnya terhindar dari ‘ilat (cacat) dan syadz (janggal), dan
4)      Para perowi yang terdekat dalam sanad harus sejaman.
Berdasarkan definisi hadits shahih diatas, dapat dipahami bahwa syarat-syarat hadits shahih dapat dirumuskan sebagaimana yang akan kami jelaskan berikut.
B.      Syarat-syarat hadits sohih
Implementasi definisi hadits shohih ialah, bahwa suatu hadits dikatakan shahih apabila memenuhi kirteria sebagai berikut:
1.      Muttasil sanadnya (sanad yang bersambung)
Yang dimaksud dengan sanad yang bersambung-sambung, ialah sanad yang selamatt dari keguguran. Dengan kata lain, bahwa tiap-tiap rawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari guru yang memberinya.
Sanad dari matan hadits itu rawi-rawinya tidak terputus melainkan bersambungdari permulaannya sampai pada akhir sanad.oleh karena itu, hadits mursal , munqothi’, mu’dhal, dan mu’alaq, tidak termasuk dalam kategori hadits yang muttasil sanadnya.
Untuk mengetahui tersambung atau tidaknya suatu sanad, biasanya ulama hadits menempuh tata kerja penelitian berikut:
·         Mencatat semua nama rawi  dalam sanad yang diteliti
·         Mempelajari sejarah masing-masing rawi.
·         Meneliti kata-kata yang menghubungkan antara para rawi dan rawi yang terdekat dengan sanad.
Jadi, suatu sanad hadits dapat dinyatakan bersambung apabila:
·         Seluruh rawi dalam sanad itu benar-benar tsiqot.
·         Antra masing-masing rawi dengan rawi yang terdekat sebelumnya dalam sanad itu benar-benar telah terjadi  hubungan periwayatan hadits  secara sah menurut ketentuan pahamul wa ada al-hadits.

2.      Rawi-rawinya adil
Adil adalah perangai yang senantiasa menunjukkan pribadi yang takwa dan muru’ah  ( menjauhkan diri dari sifat atau tingkah laku yang tidak pantas untuk dilakukan ). Yang dimaksud adil disini adalah adil dalam mereiwayatkan hadis, yaitu orang islam yang mukkalaf  yang selamat dari pasif dan sifat-sifat yang rendah. Oleh karena itu, orang kafir,pasif, gila, dan orang yang tidak pernah dikenal, tida termasuk orang yang adil, sedangkan, orang perempuan, budak, dan anak yang sudah mumayyiz bias di golongkan orang yang adil apabila memenuhu kirteria tersebut.
Menurut  Ar-Razi, keadilan ialah tenaga jiwa yang mendorong untuk selalu bertindak takwa, menjahui dosa-dosa besar, menjahui kebiasaan melakukan dosa-dosa kecil, dan meninggalkan perbuatan-berbuatan mubah yang menodai muruah, seperti makan sambil berdiri di jalan, buang air di tempat yang bukan di sediakan untuknya,dan bergurau yang berlebihan.
Menurut syuhudi ismail, kerteria-kerteria keriwatan yang bersifat adil, adalah:
·         Beragama islam
·         Berstatus mukalaf
·         Melaksanakan ketentuan agama
·         Memelihara muru’ah[3]
Dengan demikian, maka yang dimaksudkan dengan perawi dalam periwayatan sanad hadits adalah bahwa semua perawinya, di samping harus  islam dan baligh, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)      Senantiasa melaksanakan segala perintah agama dan meninggalkan semua larangannya.
b)      Senantiasa menjahui perbuatan-perbuatan dosa kecil.
c)      Senantiasa memelihara ucapan dan perbuatan yang dapat menodai muru’ah, yakni suatu sikap kehati-hatian dari melakukan perbuatan yang sia-sia atau perbuatan dosa.
Sifat-sifat adil para perawinya sebagaimana dimaksud dapat diketahui melalui:
a)      Popularitas keutamaan perawi dikalangan ulama ahli hadits, perawinya yang terkenal  dengan keutamaan pribadinya.
b)      Penilaian dari para kritikus perawi hadits tentang kelebihan dan kekurangan yang ada pada diri perawinya dimaksud.
c)      Penerapan kaidah al-jarh wa al-ta’dil, bila tidak ada kesepakatan diantara para kritikus perawi hadits mengenai kwalitas pribadi para perawi tertentu.
Khusus mengenai perawi hadits pada tingkat sahabat, menurut jumhur ulama’ ahli sunnah, dikatakan bahwa seluruh sahabat dikatakan adil. Sedangkan golongan mu’tazilah menganggap bahwa sahabat yang terlibat dalam pembunuhan ‘Ali dianggap fasiq yang periwayatannya ditolak.

3.      Rawi-rawinya sempurna kedhabitannya
Yang dimaksud sempurna kedhabitannya ialah kedhabitan pada tingkatan yang tinggi. Dalam hal ini, dhabit ada 2 macam, yaitu:
1. Dhabit hati. Seseorang dikatakan dhabit hati apabila dia mampu menghapal setiap hadits yang di dengarnya sdan sewaktu-sewaktu dia bias mengutarakan atau menyampaikan.
2. dhabit kitab. Seseorang dikatan dhabit kitab apabial setiap hadits yang diriwayatkan tertulis dalam kitabnya yang sudah di tashhih dan sselalu dijaga.
Yang di maksud dengan dhabit adalah orang yang kuat inggatannya, artinya ingatannya lebih banyak dari pada lupanya dan kebenaranya lebih banyak dari pada kesalahannya.kalau seseorang memiliki ingatan yang kuat sejak dari menerima sampai kepada menyampaikan kepada orang lain dan ingatanya itu sangip dikeluarkan kapan dan dimana saja dikhendaki, di sebut orang yang dlabitul ‘sh-shadri.
Kemudian, kalau yang disampaikan itu berdasarkan buku catatanya  (teksbook ) maka yang disebut orang yang dhilabithu ‘l kitab. Para muhadditsin masyarakat dalam mengambil suatu hadits, hendaklah diambil dari hadits yang di riwayatkan oleh rawi yang bersifat adil lagi dhabit. Rawi yang memiliki kedua sifat tersebut, disebut dengan tsiqah. Orang pasif, ahli bida’h dan orang yang tidak dikenal kelakuanya, walaupun ia seorang yang kuat inggatanya, tidak dapat diterima keriwatannya. Demikian juga orang pelupa dan banyak keliru, hendakkipun ia terkenal orang yang jujur lagi adil, tidak di terima keriwatannya. Sebab sifat- sifat seperti fasik, bid’ah, banyak salah, banyak waham, pelupa, lengah, tidak baik hapalan dan jahalah(bodoh), adlah termasuk sifat-sifat tercela, yang dapat mencacatkan ke-tsiqah-an seorang rawi, sehingga karenya hadits yang mereka riwayatkan adalah dhaif.
Dhabit adalah ibarat terkumpulnya beberapa hal, yakni:
                                I.            Tidak pelupa
                              II.            Hafal terhadap apa yang di diktekan kepad amuridnya, bila ia memberikan hadits dengan hafalan, dan terjaga sifanya dari kelemahan bila ia meriwayatkan dari kitabnya.
                            III.            Mengusai yang apa diriwayatkan, memahami maksudnya dan mengetahui makna yang dapat mengalihkan maksud, bila ia meriwayatkan menurut maknanya saja.



4.      Tidak syadz
Yang dimaksud syadz disini ialah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang terpercaya itu tidak bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang tingkat dipercayai nya lebih tinggi
Menurut imam asy-Syafi’i, suatu hadits tidak dinyatakan sebagai mengandung syudzudz, bila hadits itu hanya diriwayatkan oleh seorang periwayat yang tsiqah, sedang periwayat yang tsiqah lainnya tidak meriwayatkan hadis itu. Artinya, suatu hadis dinyatakan syudzudz, bila hadisd yang diriwayatkan oleh seorang periwayat yang tsiqah tersebut bertentengan dengan hadits yang dirirwayatkan oleh banyak periwayat yang juga bersifat tsiqah.
5.      Tidak terdapat illat
Illat di sini cacat yang samar yang mengakibatkan hadits trersebut tidak dapat di terima.atau hadist tersebut terbebas dari sifat-sifat yang membuatnya cacat.[4] Yang dimaksud illat hadits ialah suatu penyakit yang samar-samar, yang dapat menodai keshahihan suatu hadits. Misalnya meriwayatkan hadits secara muttsail (bersambung) terhadap hadits mursal (yang gugur seorang sahabat yang meriwayatkan) atau terhadap hadits munqatthi’ (yang gugur salah seorang rawinya) dan sebaliknya. Demikian juga dapat dianggap suatu illat hadits, yaitu suatu sisipan yang terdapat dalam matan hadits.
Ø  Contohnya
Untuk lebih mendekatkan kepada pemahaman definisi hadits Shahîh, ada baiknya kami sebagai pemekalah  memberikan sebuah contoh untuk itu.
Yaitu, hadits yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari di dalam kitabnya Shahîh al-Bukhâriy, dia berkata: (‘Abdullah bin Yusuf menceritakan kepada kami, dia berkata, Malik memberitakan kepada kami, dari Ibn Syihab, dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im, dari ayahnya, dia berkata, aku telah mendengar Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam telah membaca surat ath-Thûr pada shalat Maghrib)
·         Hadits ini dinilai Shahîh karena:
Sanadnya bersambung, sebab masing-masing dari rangkaian para periwayatnya mendengar dari syaikhnya. Sedangkan penggunaan lafazh ﻦﻋ (dari) oleh Malik, Ibn Syihab dan Ibn Jubair termasuk mengindikasikan ketersambungannya karena mereka itu bukan periwayat-periwayat yang digolongkan sebagai Mudallis (periwayat yang suka mengaburkan riwayat).
Para periwayatnya dikenal sebagai orang-orang yang ‘Adil dan Dlâbith. Berikut data-data tentang sifat mereka itu sebagaimana yang dinyatakan oleh ulama al-Jarh wa at-Ta’dîl : ‘Abdullah bin Yusuf : Tsiqah Mutqin. Malik bin Anas : Imâm Hâfizh. Ibn Syihab : Faqîh, Hâfizh disepakati keagungan dan ketekunan mereka berdua. Muhammad bin Jubair : Tsiqah. Jubair bin Muth’im : Seorang shahabat
Tidak terdapatnya kejanggalan (Syudzûdz) sebab tidak ada riwayat yang lebih kuat darinya. Tidak terdapatnya ‘Illat apapun.
C.      Macam-Macam Hadits Shahih
Para ulama hadits membagi hadits shahih ini menjadi dua macam, yaitu:
a.       Shahih lidzatihi, yaitu hadits yang memenuhi syarat-syarat atau sifat-sifat hadits maqbul secara sempurna, yaitu syarat-syarat yang lima sebagaimana tersebut diatas.
Contohnya:
مَا اَخْرَجَهُ الْبُخَارِيْ قَالَ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ قَالَ : سَمِعْتُ اَبِيْ قَالَ : سَمِعْتُ اَنَسَ بْنَ مَالِكِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : اَللَّهُمَّ اِنِّيْ اَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ, وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ, وَ اَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ, وَاَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ.
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, ia berkata memberitakan kepada kami musaddad, memberitakan kepada kami mu’tamir ia berkata: aku mendengar ayahku berkata: aku mendengar anas bin malik berkata: nabi saw berdo’a: “Ya Allah sesungguhnya aku mohon perlindungan kepada engkau dari sifat lemah, lelah, penakut, dan pikun. Aku mohon perlindungan kepada engkau dari fitnah hidup dan mati, dan aku mohon perlindungan kepada engkau dari adzab kubur.”
b.      Shahih li ghairihi, yaitu hadits yang tidak memenuhi secara sempurna syarat-syarat tertinggi dari sifat sebuah hadits maqbul.
Hadits di bawah ini merupakan hadits contoh hadits hasan lidzatihi yang naik derajadnya menjadi hadits shahih li ghairihi:
لَوْلَا اَنْ اَشُقَّ عَلَى اُمَّتِيْ اَوْعَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتَهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ
 (رواه البخاري)
“Andaikan tidak memberatkan kepada umatku, niscaya akan kuperintahkan bersiwak pada setiap kali hendak melaksanakan shalat”. (HR. Bukhari)[13]
Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Al-A’raj dari Abu Hurairah.
D.     Tingkatan Hadits Shahih
Perlu diketahui bahwa martabat hadits shahih itu tergantung tinggi dan rendahnya kepada ke-dhabit-an dan keadilan para perowinya. Berdasarkan martabat seperti ini, para muhaditsin membagi tingkatan sanad menjadi tiga yaitu:
Pertama, ashah al-asanid yaitu rangkaian sanad yang paling tinggi derajatnya. seperti periwayatan sanad dari Imam Malik bin Anas dari Nafi’ mawla (mawla = budak yang telah dimerdekakan) dari Ibnu Umar.
Kedua, ahsan al-asanid, yaitu rangkaian sanad hadis yang yang tingkatannya dibawah tingkat pertama diatas. Seperti periwayatan sanad dari Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Anas.
Ketiga. ad’af al-asanid, yaitu rangkaian sanad hadis yang tingkatannya lebih rendah dari tingkatan kedua. seperti periwayatan Suhail bin Abu Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah.
Dari segi persyaratan shahih yang terpenuhi dapat dibagi menjadi tujuh tingkatan, yang secara berurutan sebagai berikut:
a)      Hadits yang disepakati oleh bukhari dan muslim (muttafaq ‘alaih),
b)      Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori saja,
c)      Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim saja,
d)     Hadits yang diriwayatkan orang lain memenuhi persyaratan AL-Bukhari dan Muslim,
e)      Hadits yang diriwayatkan orang lain memenuhi persyaratan Al-Bukhari saja,
f)       Hadits yang diriwayatkan orang lain memenuhi persyaratan Muslim saja,
g)      Hadits yang dinilai shahih menurut ulama hadits selain Al-Bukhari dan Muslim dan tidak mengikuti persyratan keduanya, seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan lain-lain.
Kitab-kitab hadits yang menghimpun hadits shahih secara berurutan sebagai berikut:
                                            I.            Shahih Al-Bukhari (w.250 H).
                                          II.            Shahih Muslim (w. 261 H).
                                        III.            Shahih Ibnu Khuzaimah (w. 311 H).
                                       IV.            Shahih Ibnu Hiban (w. 354 H).
                                         V.            Mustadrok Al-hakim (w. 405).
                                       VI.            Shahih Ibn As-Sakan.
                                     VII.            Shahih Al-Abani.

                         
             
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Shahih menurut bahasa (etimologi) berarti “sehat” kebalikan “sakit” . Bila diungkapkan terhadap badan, maka memiliki makna yang sebenarnya (haqiqi) tetapi bila diungkapkan di dalam hadits dan pengertian-pengertian lainnya, maka maknanya hanya bersifat kiasan (majaz).
        Secara istilah (terminologi), maknanya adalah: hadits yang muttasil ( bersambung ) sanadnya, diriwayatkan oleh yang adil dan dabith, tidak syadz dan tidak pula terdapat billat yang merusak.[5] Hadits yang bersambung sanad (jalur transmisi) nya melalui periwayatan seorang periwayat yang ‘adil, Dlâbith, dari periwayat semisalnya hingga ke akhirnya (akhir jalur transmisi), dengan tanpa adanya syudzûdz (kejanggalan) dan juga tanpa ‘illat (penyakit)
        Yang memiliki syarat sebagai berikut:
1.       Sanad yang bersambung
2.      Rawi-rawinya adil
3.      Rawi-rawinya sempurna kedhabitannya
4.      Tidak syadz
5.      Tidak trdapat illat
Macam macam hadits shahih menurut muhaditsn,dibagi menjadi dua, yaitu
1)      Shahih lidzatihi
2)      Shahih lighoirihi
Para muhatsin membagi tingkatan sanad,sebagai berikut:
Pertama, ashah al-asanid .
Kedua, ahsan al-asanid.
Ketiga. ad’af al-asanid.






Daftar pustaka
Aziz, Mahmud, dkk. 1958. Ilmu musthalah hadits. Jakarta: PT jaya murni
Solahudin, Agus dkk.ulumul hadits. Bandung:Pustaka setia
Qohar, Adnan. 2009. Ilmu usulul hadits. Yogyakarta: pustaka pelajar offse









[1] Faturahman, mustalahul hadits, Bandung, PT. Alma’arif, 1974. Hal 117
[2] Adnan Qohar, ilmu usulul hadits  Yogyakarta, Putsks pelajar offse, 2009. Hal 52
[3] Syuhudi ismail. Kaidah kesahihan sanad hadits: telaah keritis dan tijauan dengan pendekatan ilmu sejarah . Jakarta: bulan bintang. 1995. Hal 155-156
[4] M agus Solahudin,dkk,ulumul hadist,Bandun;Pustaka Setia.Hal 142
[5] Adnan Qohar, ilmu usulul hadits  Yogyakarta, Pustaka pelajar offse, 2009. Hal 52

Tidak ada komentar:

Posting Komentar